by

Tidak Lapor Bea Cukai, Warga Batam Bawa SGD 17.000 didenda Rp21,9 Juta

 :
banner 468x60

Batam | Kepulauan Riau | JambiEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Seorang penumpang kapal MV Horizon 7 dari Singapura kedapatan membawa uang tunai senilai 17.000 Dolar Singapura (SGD). Bea Cukai Batam pun langsung menerapkan denda. Selain itu juga penumpang tak melaporkan hal tersebut ke petugas.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.

banner 336x280

Saat itu, petugas melakukan pengawasan rutin terhadap penumpang kapal MV. Horizon 7 dari Singapura.

“Melalui profiling dan hasil pemindaian mesin X-ray, petugas mencurigai seorang penumpang WNI berinisial L membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pemberitahuan,” ujar Evi pada Selasa, 22 April 2025.

 :

Dalam pemeriksaan, ditemukan uang tunai senilai SGD 17.000 atau setara Rp213,8 juta (berdasarkan KMK No. 14/2025).

 :

Sesuai PMK No. 100/2018, pembawa uang tunai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya ke Bea Cukai. Pelanggaran dikenai sanksi administrasi 10% dari nilai uang, maksimal Rp300 juta.

“Karena tidak ada pemberitahuan, dikenakan denda Rp21,9 juta,” jelas Evi.

 :

Evi mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas dan penumpang.

Namun, masalah diselesaikan dengan membawa penumpang dan barang bukti ke kantor Bea Cukai tanpa mengganggu arus penumpang lain di Pelabuhan Harbour Bay.

“Penumpang telah memahami kesalahannya dan bersedia membayar denda sesuai ketentuan,” tambahnya.

Bea Cukai Batam juga telah meminta maaf langsung atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi peningkatan pelayanan.

See also  KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

“Kami berterima kasih kepada saudari L atas kepatuhannya dan berharap masyarakat lebih sadar pentingnya deklarasi uang tunai sesuai aturan,” tutup Evi.

Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat selalu mematuhi peraturan dan melaporkan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar untuk menghindari sanksi. | JambiEkspress.Com | Keadilan | *** |

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment