by

Miris! Kawasan Hutan Lampung Ditumbalkan demi Rubicon

 :
banner 468x60

JambiEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady bandel tetap melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung bersama PT Paramitra Mulia Langgeng meski tahu banyak persoalan.

Tahun 2018, kerja sama Inhutani V bermasalah karena PT Paramitra Mulia Langgeng tidak membayar PBB periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun.

banner 336x280

“PT PML (Paramitra Mulia Langgeng) juga belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT INH per bulannya,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Masalah tersebut juga dikuatkan dengan putusan MA tahun 2023 lalu bahwa kerja sama yang telah diubah pada 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar.

 :

“Dengan berbagai masalah tersebut, PT PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan PT INH awal tahun 2024 untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah diubah pada tahun 2018,” terang Asep.

 :

Kemudian pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris Inhutani V dan Djunaidi selaku Direktur PT PML dan tim yang menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

See also  Hukum Pidana Pelaku Pelecehan Seksual Di Bawah Umur

Pada Agustus 2024, PT PML melalui Djunaidi mengeluarkan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan Inhutani ke rekening Inhutani V. Pada saat yang sama, Dicky diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi.

 :

Selanjutnya pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH, terdiri dari pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di wilayah register 42, dan pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02 hektare di wilayah register 46.

Pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) Inhutani V, yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML. Selanjutnya, Djunaidi meminta Sudirman selaku staf PT PML
membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada Inhutani V.

“Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari ‘merah’ ke ‘hijau’, dan membuat posisi saudara DIC (Dicky) ‘aman’. Saudara SUD (Sudirman) lalu menyampaikan kepada saudara DJN (Djunaidi), bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” jelas Asep.

Selanjutnya pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Dicky dan Djunaidi di lapangan golf di Jakarta. Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi dan disanggupi berupa mobil Rubicon.

Kemudian pada Agustus 2025, Djunaidi melalui Aditya selaku staf perizinan SB Grup menyampaikan proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus. Pada saat bersamaan, Aditya mengantarkan 189 ribu Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani V.

See also  Thailand Batal, Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23

Dalam kasus ini, Dicky Yuana Rady, Djunaidi, dan Aditya telah ditetapkan tersangka. Ketiganya terjaring OTT KPK bersama 6 orang lainnya pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. | JambiEkspress.Com | RMOL | *** |

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment