by

Rajo Ameh & Sutan Basa Batuah Sepakat, Minangkabau Bukanlah Teritorial

 :
banner 468x60

JambiEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Minangkabau Bukan Teritorial atau Identitas Administratif untuk Provinsi Sumatera Barat.

Dalam beberapa waktu terakhir, wacana mengenai perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi “Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau” kembali mengemuka. Wacana ini menimbulkan polemik, terutama karena pengenalan nama “Minangkabau” sebagai identitas administratif teritorial.

banner 336x280

Menurut Rajo Ameh penting untuk diingat bahwa Minangkabau, meskipun merupakan sebuah suku bangsa besar dengan sejarah dan kebudayaan yang sangat kaya, bukanlah entitas teritorial yang dapat dijadikan dasar untuk perubahan nama provinsi.

Minangkabau : Identitas Budaya dan Sejarah

 :

Minangkabau adalah nama dari suku bangsa yang memiliki budaya dan tradisi yang sangat kental, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Masyarakat Minangkabau terkenal dengan sistem matrilinealnya yang unik, bahasa yang khas (bahasa Minangkabau), serta seni dan adat istiadat yang menjadi bagian integral dari kebudayaan Indonesia.

 :

Namun, Minangkabau bukanlah sebuah wilayah administratif atau teritorial yang terpisah secara formal dalam struktur pemerintahan Indonesia. Minangkabau adalah sebuah identitas budaya yang mencakup suku dan tradisi, dan bukan sebuah entitas administratif atau wilayah yang diakui secara hukum dalam sistem negara Indonesia.

Asal Usul Nama Sumatera Barat

 :

Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana tercatat dalam sejarah pembentukan Indonesia, adalah sebuah provinsi yang terbentuk pada tahun 1957 setelah Indonesia merdeka. Nama “Sumatera Barat” merujuk pada wilayah bagian barat Pulau Sumatera yang secara administratif mencakup berbagai kabupaten dan kota di dalamnya, termasuk yang dihuni oleh suku Minangkabau.

Wilayah ini tidak didasarkan pada identitas suku atau etnis tertentu, meskipun sebagian besar penduduknya memang berasal dari etnis Minangkabau. Oleh karena itu, perubahan nama provinsi menjadi “Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau” tidak sesuai dengan prinsip dasar pembentukan wilayah administratif di Indonesia.

See also  Mewujudkan Nelayan Indonesia yang Mandiri & Sejahtera serta Laut dan Ikan tetap Lestari

Pengertian Daerah Istimewa dalam Konteks Hukum dan Administrasi

Istilah “Daerah Istimewa” di Indonesia merujuk pada provinsi atau wilayah yang memiliki status khusus karena keunikan budaya, sejarah, atau kedudukan politiknya. Contoh yang paling dikenal adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki kedudukan khusus karena hubungan sejarah dan politik dengan Keraton Yogyakarta dan Sultan sebagai Kepala Daerah.

Namun, untuk menetapkan suatu daerah sebagai “Daerah Istimewa”, terdapat prosedur hukum yang ketat dan harus didasarkan pada pertimbangan tertentu, seperti sejarah, budaya, dan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Tidak cukup hanya dengan alasan budaya atau identitas suku bangsa, karena Indonesia mengutamakan prinsip keberagaman dan kesatuan dalam bingkai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Proses perubahan status ini memerlukan dasar hukum yang jelas dan persetujuan dari pihak-pihak terkait, termasuk DPR dan pemerintah pusat.

Pentingnya Menjaga Keutuhan dan Kesatuan NKRI

Salah satu aspek terpenting yang harus dijaga adalah prinsip keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengubah nama provinsi atau membentuk provinsi berdasarkan identitas suku atau budaya tertentu berpotensi memicu ketegangan atau bahkan perpecahan, mengingat Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Keberagaman suku, budaya, agama, dan bahasa di Indonesia harus dihargai, tetapi juga perlu diatur dalam kerangka nasional yang menjaga stabilitas dan persatuan bangsa.

Jadi sekali lagi, Minangkabau adalah sebuah suku bangsa dengan budaya yang sangat berharga dan berperan penting dalam sejarah Indonesia, namun bukanlah entitas teritorial yang dapat dijadikan dasar untuk perubahan nama provinsi.

See also  Dugaan Pencurian, Rumah Warga Seneng Siraman Disatroni Maling

Pemikiran bahwa Provinsi Sumatera Barat harus berubah menjadi “Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau” sebaiknya dipahami dalam konteks yang lebih luas, dengan mempertimbangkan prinsip kesatuan NKRI dan keberagaman budaya yang ada di Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa Indonesia adalah negara yang sangat menghargai budaya dan identitas setiap suku bangsa, namun tetap dalam kerangka persatuan dan kesatuan yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945.

Ditempat terpisah, Doni St. Basa Batuah berpendapat urang Minangkabau yang berada dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung, artinya urang Minangkabau asli Jawa, Urang Minangkabau asli Gowa, Urang Minangkabau asli Rusia, Urang Minangkabau asli Tionghoa, Urang Minangkabau asli Arabia, sebutkan semua bangsa dan negaranya, siapapun bapaknya, asal ibunya urang Minangkabau maka dia adalah urang Minangkabau,” jelas Sutan Basa Batuah panggilan akrab dari Doni St. Basa Batuah.

Maka berulangkali kami sampaikan bahwa menjadikan Provinsi Sumatera Barat yang namanya akan diubah menjadi Provinsi DAerah Istimewa Minangkabau [DIM], itu tidak tepat, karena Minangkabau itu luas dan tidak terbatas, dahulu namanya Sumatera Tengah yang terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi yang pada akhirnya terpecah menjadi Sumatera Barat, Riau dan Jambi,” jelas Sutan Basa Batuah.

Dan sekarang Provinsi Sumatera Barat mau dirubah menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau?

Saat terjadi agresi Budaya Melayu di Riau dan Jambi, sistem adat Minangkabau diganti dan dipaksa dirubah oleh Lembaga Adat Melayu, berubah adat Matrelinial menjadi Patrilineal dengan tetap memakaikan sako pusako Matrilinial.

See also  KDM Kepemimpinan Pemberi Harapan, Tidak Sekadar Omon-Omon

Dan ditahun 2005 di Kabupaten Tanah Datar, yaitu jorong sawah liek dalam Nagari Sungayang dimekarkan menjadi Nagari Minangkabau, inilah bukti perubahan sejarah secara sistematis dan masif, dibuat buat sejarah agar kabur dan tidak bisa dibedakan mana ujung dan pangkalnya.

Ketika Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau maka jadilah asalnya dari Nagari Minangkabau, dengan fasilitas Bandara Internasional Minangkabau.

Apakah begitu jadinya kita sebagai urang Minangkabau nantinya, satu sisi sih keren, serba Minangkabau, tapi disisi lain kita membuat sejarah baru dengan menghapus sejarah masa lalu.

Intinya perubahan nama ke Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau [DIM] adalah salahsatu upaya agresi politik penghapusan sejarah masa lalu yang dianggap tidak lagi relevan dengan menjadikan alasan perjuangan dimasa Kemerdekaan, tanpa disadari sistem ini terus berjalan secara masif, Seolah-olah lupa apa sebab terjadinya sejarah PRRI.

Apakah belum cukup yang terjadi sekarang di Provinsi Sumatera Barat, sudah tidak ada lagi fungsi pemangku adat, Tanah ulayat sudah bersertifikat, hukum adat tidak lagi bisa berbuat, apakah belum cukup penghapusan terhadap adat yang tidak tersurat…?!

Kalau Sejatinya urang Minangkabau pasti bisa merasakan dan paham makna nan tasirek, tapi kalau hanya orang Sumbar pasti tidak paham walaupun dijelaskan secara tersurat. | JambiEkspress.Com | */Redaksi | *** |

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment