by

Pria Beristri, Nikah Lagi Pakai Dokumen Palsu & Mengaku Lulusan UGM

 :
banner 468x60

Sukoharjo | Jawa Tengah | JambiEkspress.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Seorang pria beristri berinisial INR (31) warga Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo, menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (21/4/2025) lalu. Ia didakwa memalsukan dokumen untuk menikah lagi.

Dalam sidang memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi korban inisial EAP (23) warga Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo dan kedua orang tuanya hadir. Terdakwa INR dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

banner 336x280

“Awalnya korban yang masih lajang ini berjualan minuman jus berkenalan dengan terdakwa karena sering datang membeli. Terdakwa mengaku bekerja sebagai PNS, dan mengaku masih bujangan,” kata Asri Purwanti, kuasa hukum korban usai sidang.

Dalam perkenalan itu, terdakwa mengaku beralamat tinggal di Sambeng, Banjarsari, Solo. Kepada korban, ia juga mengaku lulusan UGM dari Fakultas Tehnik Sipil. Dari perkenalan selama sekira 10 bulan, terdakwa kemudian mengutarakan maksudnya untuk melamar.

 :

“Saat persiapan menerima lamaran, keluarga korban ini menggundang tetangga sekitar untuk membantu masak-masak. Tapi ketika semua sudah siap, terdakwa malah membatalkan. Ia tidak datang dengan alasan budenya meninggal dunia,” ungkap Asri.

 :

Asri yang juga Ketua DPD KAI Jateng itu menyebutkan, selang beberapa hari kemudian, terdakwa baru datang didampingi dua orang pria yang diperkenalkan kepada keluarga korban sebagai kerabat yang akan menjadi saksi pernikahan antara terdakwa dengan korban.

See also  Selamat Datang Pangdam ll/Sriwijaya di Bumi Serumpun Sebalai

“Karena rencana pernikahan sudah diketahui para tetangga, akhirnya pada 17 September 2021, terdakwa dan korban dinikahkan. Saat itu, korban dan orang tuanya memang sama sekali tidak tahu jika terdakwa ini sudah punya istri,” jelasnya

 :

Identitas asli terdakwa terbongkar setelah korban hamil tiga bulan hendak membuat Kartu Keluarga (KK) baru terpisah dari KK orang tuanya. Korban yang mengurus sendiri ke Disdukcapil Sukoharjo serta menyelidiki asal usul terdakwa, akhirnya tahu bahwa selama ini telah ditipu oleh terdakwa.

“Saat mengurus dokumen ke Disdukcapil serta berupaya mencari tempat tinggal terdakwa, korban justru mendapat keterangan bahwa terdakwa sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak. Jadi dokumen yang digunakan terdakwa seperti KTP dan yang lainnya, semua nggak benar alias palsu,” beber Asri.

Disisi lain, istri pertama terdakwa yang mengetahui suaminya diam-diam menikah lagi, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo pada 2022 lalu untuk membatalkan perkawinan terdakwa dengan korban. Gugatan itu dikabulkan sehingga status perkawinan terdakwa dengan korban gugur.

“Pasca menikah, korban dan keluarganya sebenarnya juga curiga dengan kebiasaan terdakwa. Dia itu Senin sampai Kamis alasannya kerja keluar kota, tapi ternyata tidur di tempat istrinya yang sah. Kemudian Jum’at sampai Minggu tidur di rumah korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa, korban kemudian membuat laporan ke Polres Sukoharjo tentang tindak pidana pemalsuan dokumen. Meskipun terdakwa meminta maaf, namun korban sudah membulatkan tekat tidak mau memaafkan.

See also  Pengembangan SDM, Gubernur Al Haris Lantik Kepsek & Pejabat Fungsional

“Korban dan keluarganya sangat terpukul dan harus menanggung malu di lingkungan tempat tinggalnya. Dalam perkara ini kami meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan vonis yang setimpal,” pungkas Asri. | JambiEkspress.Com | Keadilan | *** |

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment